Bertempat di media center melalui virtual Pengadilan Negeri Bandung mengikuti kegiatan Pelatihan Mainstreaming Disability untuk Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, Undang-undang Bangunan Gedung Nomor 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Dalam Paparan diantaranya:

  1. Mengenal Ragam disabilitas Fisik, cara berinteraksi, hambatan, kerentanan dan kebutuhan khususnya di pengadilan,
  2.  sarana prasarana (di luar Gedung, PTSP dan ruang sidang)
  3. Layanan - Kebutuhan media publikasi dan informasi.