Pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021 bertempat di Ruang Sidang 2 telah dilaksanakan 12 persidangan online tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan PPKM darurat sebagai tindak lanjut arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan Kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/Ks.01.01/Satpol.Pp Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona virus Disease 2019 Di Jawa Barat, Melalui inovasi sidang online ini para pelanggar cukup mengikuti sidang online dengan sarana yang telah disediakan oleh Pemerintah daerah di tempat-tempat razia protokol kesehatan sekitar Kota Bandung. PN Bandung akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung dalam rangka penyediaan sarana prasarana pendukung sidang online di masing-masing kantor Kecamatan sehingga inovasi layanan ini bisa dinikmati secara berkelanjutan.