Bandung, (Kamis 22 Agustus 2019) bertempat diruang mediasi Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menerima kunjungan Penelitian Komnas HAM RI, dalam wawancara tersebut mendalami mengenai Praktek perizinan terhadap penyadapan oleh pengadilan, Pengawasan terhadap pelaksanaan penyadapan oleh lembaga penegak hukum  (polisi, kejaksaan, KPK, Dll), Pemanfaatan bukti penyadapan dalam pembuktian di pengadilan, sikap hakim terkait sebagai subyek penyadapan dalam kode etik oleh komisi yudisial dalam RUU penyadapan, Mekanisme Complain dan pemulihan terhadap orang yang dirugikan dari penyadapan, yang diputar di persidangan, usulan terhadap materi RUU penyadapan.