Sita Persamaan Permohonan Sita Jaminan Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR. Langkah – langkah yang dilakukan Majelis Hakim terhadap permohonan sita jaminan setelah adanya penunjukan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan adalah sebagai berikut : 1. Ketua Majelis membuat penetapan tentang permohonan sita jaminan dan hari persidangan perkara tersebut, dengan empat macam kemungkinan : o Mengabulkan permohonan sita sekaligus menetapkan hari sidang; o Menolak permohonan sita jaminan dan menetapkan hari sidang; o Mengabulkan permohonan sita jaminan dan menangguhkan hari sidang; o permohonan sita jaminan .Menetapkan hari sidang perkara tersebut dan menangguhkan 2. Apabila Majelis Hakim memilih membuat penetapan yang keempat, yaitu”menetapkan hari sidang dan menangguhkan tentang permohonan sita jaminan” jurusita pengganti memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan yang telah ditetapkan hari serta tanggal persidangan tersebut, sebelum memeriksa pokok perkara dengan persidangan insidentil, Majelis Hakim meme riksa mengenai permohonan sita jaminan tentang kebenaran dalil Permohonan mengenai sita jaminan , apabila terbukti dalil pe rmo honan mengenai :”Adanya persangkaan yang kuat serta beralasan bahwa Tergugat akan menghilangkan atau bermaksud untuk memin dah tangankan atau menjauhkan barang dari kepent ingan Penggugat”. Selanjutnya Ketua Majelis membuat penetapan yan g berisikan pengabulan tentan g permohonan sita jaminan sekaligus memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah dengan didampingi dua orang saksi untuk meletakkan sita terhadap barang/objek yang dimohon kan agar diletakkan sita jaminan. Hal-hal yang penting diperhat ikan oleh para hakim dalam penanganan sita jaminan antara lain : SEMA RI No. 5 Tahun 1975 Tanggal 09 Desember 1975, yaitu : o Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugat; o Barang yang disita didahulukan benda yang bergerak, jika tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak; o Barang yang disita tetap dalam penguasaan/pemeliharaan sitersita; o Perhatikan ketentuan pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 RBg. 5. Setelah memperoleh perintah dari Ketua Majelis agar meletakkan sita terhadap objek yang dimohonkan diletakkan sita jaminan . Jurusita atau wakilnya yang sah , perlu melakukan langkah-langkah persiapan ant ara lain sebagai berikut : ? Mencek pada kasir/jurnal keuangan perkara, apakah panjar biaya perkara telah mencukupi untuk kepentingan/keperluan proses perkara tersebut, jika belum cukup maka sesuai dengan prosedur kepada Penggugat diminta agar menambah panjar biaya perkara, adapun rincian biaya pelaksanaan sita jaminan meliputi hal-hal sebagai berikut: – PNBP; – Biaya Materai; – Biaya Pelaksanaan , meliputi : – Biaya Transportasi – Upah Saksi – Biaya Pengamanan ? Merencanakan/menetapkan tentang hari dan tanggal pelaksanaan sita dimaksud, membuat surat yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan sita jaminan antara lain : Pemberitahuan kepada para pihak agar hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di tempat/lokasi objek yang akan diletakkan sita jaminan, permohonan pengamanan ke pada Ke polisian (POLSEK) setempat (jika dianggap perlu), serta surat-surat lain yang diajukan kepada Pejabat terkait seperti Kepala Kelurahan /Kepala Desa, Kepala Kantor, BPN dan lain-lain . ? Membuat/mencek persiapan yang menyangkut sarana dan prasarana ketika akan melaksanakan tugas penyitaan seperti : dua orang saksi yang memenuhi persyaratan , menyiapkan berita acara sita jaminan,jika objek yang akan disita berupa benda yang tidak bergerak dan belum disertifikatkan, maka diperlukan pula petugas yang profesional dari kantor BPN untuk melakukan pengukuran tentang luas objek tersebut, sert a h al-hal lain yang diperlukan . ? Proses pelaksanaan sita jaminan harus dilakukan di lokasi objek yang disita (tidak boleh hanya dilakukan di Kantor Kelurahan atau Pengadilan saja).