(Bandung, 13 Oktober 2025), bertempat di Ruang Media Center PN Bandung dilaksanakan zoom meeting Pengisian Data Iuran Dharmayukti Karini. Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Bandung.Dalam kegiatan ini membahas :

  1. Keputusan Hasil Musyawarah Nasional Dharmayukti Karini VIII Tahun 2025
    Nomor: 03/MUNAS.DyK VIII/I/2025 tentang Pengesahan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dharmayukti Karini,
  2. Anggaran Dasar Dharmayukti Karini Bab XVI Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa kekayaan Dharmayukti Karini diperoleh dari uang iuran anggota,
  3. Anggaran Rumah Tangga Dharmayukti Karini Bab II Pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa setiap anggota Dharmayukti Karini wajib membayar iuran.

Maka dengan ini disampaikan bahwa seluruh anggota Dharmayukti Karini diwajibkan untuk membayar iuran anggota tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran dan mekanisme pembayaran iuran akan diinformasikan lebih lanjut oleh pengurus cabang masing-masing.

Comments are disabled.