
Diskusi Yudisial Mahkamah Agung dan Hoge Raad Der Nederlanden Ultimum Remedium dan peran Pengadilan Tertinggi dalam Reformasi Pemidanaan




Sehubungan dengan Surat Undangan YM. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I. Nomor 79/KM.PID/Und.7/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dalam sebuah Diskusi Pemidanaan dengan topik: “Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium: Peran Mahkamah Agung Dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman Yang Proporsional dan Adil.”
Pengadilan Negeri Bandung mengikuti Diskusi secara virtual yang berlangsung secara terbuka dan interaktif, yang bertujuan untuk menggali pendekatan yang lebih humanis, adil, dan proporsional dalam sistem pemidanaan, khususnya dalam menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penjatuhan hukuman pidana.