WILAYAH YURISDIKSI

Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

BATAS WILAYAH KOTA BANDUNG

Berdasarkan PP 16/1987, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN , sebagai berikut :

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang meliputi :

  1. Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Pasirkaliki;
  2. Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Cibeureum;
  3. Sebagian wilayah Kecamatan Marga Asih,
  4. Sebagian wilayah Kecamatan Dayeuhkolot,
  5. Sebagian wilayah Buahbatu,
  6. Sebagian wilayah Cicadas,
  7. Sebagian wilayah Kecamatan Ujungberung,

Pasal 4

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas dengan memasukan sebagian wilayah        

      Kabupaten Daerah Tingakat II Bandung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai batas-batas

      sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembang, Kecamatan Cimenyan, dan Kecamatan Cilengkrang;
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marga Asih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Bojongsoang, dan Kecamatan Dayeuhkolot;
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Selatan, dan Kecamatan Cisarua;

(2)  Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah

      Tingkat II Bandung *22020 berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II 

      Bandung setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

LUAS WILAYAH KOTA BANDUNG

Berdasarkan, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH RUPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG, sebagai berikut :

Perluasan wilayah :

Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, maka sebagai usaha pemenuhan kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan *22027 usaha peningkatan fungsi dan peranan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan wilayah, dipandang pelu dan sudah waktunya penyesuaian batas wilayah dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung yang semula seluas  8.098 Ha menjadi  17.000 Ha.

DATA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008  Tentang perubahan Atas Peraturan   Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan di  Lingkungan Pemerintah Kota Bandung).

Terdiri dari 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan.