Kepaniteraan Pidana
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
KELAS IA KHUSUS
Kota Bandung, Jawa Barat
Kepaniteraan Pidana
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
A. PENGAJUAN BANDING
• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa
• Akta permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan
• diberitahukan kepada pemohon
• Pemberitahuan adanya permohonan banding
• Memori banding
• Pemberitahuan memori banding
• Kontra memori banding
• Pemberitahuan memeriksa berkas (inzage)
• Surat pengantar pengirim berkas ke Pengadilan Tinggi
B. PENGAJUAN KASASI
• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa
• Menandatangani akta permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) har setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon
• Melittori kasasi wajib dilampirkan dalam waktu 14 tempat belasi hari setelah permohonan
• kasasi diajukan Pemberitahuan memon kasasi
• Kontra memori kasasi (paling lambat 14 hari
• sesudah disampaikannya memon kasasil
• Pemberitahuan kontra memori kasasi Pemberitahuan untuk memeriksa berkas inzage
• Surat pengantar pengirim berkas ke Mahkamah Agung
C. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DAN GRASI
• Diajukan oleh terpidana sendiri atau melalui RUTAN
• Menandatangani akta permohonan peninjauari kemball/grasi
• Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP)
• Memori Permohonan PK/Grasi (Hardcopy & Softcopy