Kepaniteraan Pidana

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

Kepaniteraan Pidana

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. PENGAJUAN BANDING

• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa

• Akta permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan

• diberitahukan kepada pemohon

• Pemberitahuan adanya permohonan banding

• Memori banding

• Pemberitahuan memori banding

• Kontra memori banding

• Pemberitahuan memeriksa berkas (inzage)

• Surat pengantar pengirim berkas ke Pengadilan Tinggi

B. PENGAJUAN KASASI

• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa

• Menandatangani akta permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) har setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon

• Melittori kasasi wajib dilampirkan dalam waktu 14 tempat belasi hari setelah permohonan

• kasasi diajukan Pemberitahuan memon kasasi

• Kontra memori kasasi (paling lambat 14 hari

• sesudah disampaikannya memon kasasil

• Pemberitahuan kontra memori kasasi Pemberitahuan untuk memeriksa berkas inzage

• Surat pengantar pengirim berkas ke Mahkamah Agung

C. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DAN GRASI

• Diajukan oleh terpidana sendiri atau melalui RUTAN

• Menandatangani akta permohonan peninjauari kemball/grasi

• Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP)

• Memori Permohonan PK/Grasi (Hardcopy & Softcopy