SEJARAH
Pengadilan Negeri Bandung
Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menguasai Jawa dari Nusantara pada umumnya dibawah pimpinan Gubernur Jendral Herman Willem Daendles (1800-1811), mempunyai rencana sebuah jalan yang membelah Pulau Jawa, menghubungkan Anyer di ujung barat dan Panarukan di Ujung Timur, Jalan ini, yang dikenal sebagai Jalan Raya Pos (Groote Postweg), membentang sepanjang kurang lebih 1000 kilometer. Pembuatan jalan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah hubungan antara daerah-daerah yang berdekatan serta dilalui jalan tersebut. Atas perintah Daedles inilah, sejak tanggal 25 Mei 1810, ibu kota Kabupaten Bandung yang semula berada di Karapyak mengalami perpindahan, mendekati Jalan Raya Pos Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menguasai Jawa dan Nusantara pada umumnya dibawah pimpinan Gubernur Jendral Herman Willem Daendles (1806-18111, mempunyal rencana sebuah jalan yang membelah Pulau Jawa, menghubungkan Anyer di ujung barat dan Panarulkan di Ujung Timur, Jalan ini, yang dikenal sebagai Jalan Raya Pos (Groote Postweg), Bupati Wiranata Kusumah II, dengan persetujuan sesepuh serta tokoh-tokoh dibawah pemerintahannya, memindahkan ibu kota Kabupaten Bandung dari karapyak ke Kota Bandung sekarang.
Daerah yang dipilih sebagai ibu kota baru tersebut, terletak diantara dua buah sungai sungal, yaitu Cikapundung dan Cibadak daerah sekitar alun-alun Bandung sekarang yang dekat dengan Jalan Raya Pos, daerah tersebut tanahnya melandai ke timur laut sehingga cocok dengan persyaratan kesehatan maupun kepercayaan yang dianut saat itu.Sungai-sungai yang mengapitnya juga dapat berfungsi sebagai sarana utilitas kota Setahap demi setahap, dimulailah pembangunan ibu kota kabupaten baru. Perpindahan rakyatnya pun dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan pengadaan perumahan serta fasilitas lain yang tersedia. Menurut buku sejarah Kabupaten Bandung, pada tahun 1946, Jumlah penduduk Kota Bandung baru sekitar 11.054 jiwa, terdiri atas 11.000 orang bangsa pribumi, 9 orang bangsa eropa, 15 orang bangsa Cina, dan 30 orang bangsa Arab, serta bangsa Timur lainnya. Saat itu Kota Bandung masih merupakan pemukiman kota kabupaten yang sunyi sepi, dengan pemandangan alam berupa bukit-bukit dan gunung-gunung disekelilingnya. Pada tahun 1852, daerah priangan terbuka untuk siapa saja yang ingin menetap disana. Dengan adanya pengumuman yang dibuat oleh Residen Priangan, Steinmetz, maka mulailah berdatangan para pemukin baru. Dengan keadaan alam yang sangat menarik,
Bandung sebagai suatu tempat bermukim banyak mengundang para pendatang untuk tinggal dan menetap ditanah Parahiangan tersebut. Untuk mengatur pembangunan kota akibat bertambahnya jumlah penduduk, maka disusun suatu pedoman dasar bagi pembangunan Kota Bandung dengan "Rencana Kota Bandung" (Plan der Negorij Bandoeng). Dengan adanya rencana ini, maka dimulailah lebih terarah dan terkendall. Pada tahun 1850, mulailah dibangun Masjid Agung serta Pendopo Kabupaten-saat ini terletak di pusat Kota Bandung.Adanya ruang terbuka, alun-alun, yang berhadapan dengan pendopo yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, serta ditangunnya bangunan-bangunan lain yang berfungsi sebagaifasilitas pelayanan dan penunjang kegiatan pemerintahan kota, seperti kantor pos, penjara, bank dan pasar mencerminkan tipe puskota tradisional dengan sedikit pengaruh Barat. Itulah sekilas sejarah berdirinya kota Bandung, yang mana dalam perjalanannya Bandung sempat dipersiapkan sebagai ibu kota Hindia Belanda, dengan rencana memindahkan ibu kota pemerintahan dari Batavia ke Bandung. Maka Bandung dipersiapkan sedemikian rupa untuk perpindahan tersebut, salah satunya dengan membangun bangunan-bangunan pemerintahan dan pemukiman dengan rencana tata ruang yang balik. Gedung Pengadilan Negeri Bandung asalnya adalah hak milik
Eigendom Nomor Perpending 3612, surat ukur tanggal 30 Jul 1919 No. 487/1919 yang dibeli pada tanggal 29 Desember 1960 dihadapan Notaris Mr. Phae Yan Loo, Notaris Pengganti Nis. Lie Kwee Mio dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 30 November 1980 No. 370/60/Reg/PN dengan harga Rp. 1.060.000,00 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dibuat sertifikat hak pakai No.47 surat ukur tanggal 11 April 2003 No. 147/Chapit/2003 Luas 9.490 M2, Lokasi berada di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Wilayah Cibeunying Propinsi Jawa Barat.Bangunan Gedung Pengadilan Negeri Bandung yang pertama dibangun adalah bangunan No.74 dan No.80, kemudian dibangun bangunan No.76 yang terdiri dari 2 lantai yaitu lantai 1 untuk administrasi kesekretariatan dan lantal 2 untuk Ruang Sidang Utama, sebagian bangunan No.78 juga terdiri dari 2 lantai yaitu lantai 1 untuk ruang Disarmayukti Karini, dan Ruang Sidang Anak serta Ruang Tunggu Anak dan lantai 2 untuk Ruang Sidang II. Dan sebagai tambahan adalah belakang bangunan No.74 ada bangunan 2 lantai dimana lantai 1, untuk Ruang Hakim, Ruang Wasek, dan Kamar Mandi sedangkan lantai 2 untuk Perpustakaan dan Ruang Panitera Penggant Selain itu ada bangunan baru direhab dan perluasan yang berada di belakang Ruang Sidang II yang terdiri dari lantai I merupakan untuk Ruang Panitera Muda Perdata dan Ruang Panitera Muda Pidana sedangkan lantai 2 untuk Ruang Panitera Pengganti.
GEDUNG PENGADILAN NEGERI /
HUBUNGAN INDUSRIAL BANDUNG
Pengadilan Negeri Bandung
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum; Sebagai pengadilan khusus, Pengadilan Hubungan Industrial berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial yang selama ini diperiksa oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4 D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perturuhan Pusat (P4 P) Sebagai realisiasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 14 Januari 2006 di Kota Padang, Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan beroperasinya 33 Pengadilan Hubungan Industrial di Ibukota Propinsi seluruh Indonesia sehingga secara efektif maka sejak saat itu perkara-perkara perselisihan hubungan industrial telah menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial termasuk proses administrasinya baik menyangkut administrasi penerimaan perkara, administrasi persidangan maupun administrasi eksekusi Setelah peresmian beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tersebut kemudian pada tanggal 27 Maret 2006, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung melantik B (delapan) orang Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan secara resmi menyatakan berdin dan beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dengan yurisdiksi seluruh Jawa Barat Karena kebutuhan tenaga Hakim Ad Hoc maka pada Tahun 2010 Mahkamah Agung RI telah menambah dan menugaskan 2 Hakim Ad Hoc lagi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang tugasnya menyelesaikan sengketa/perselisihan antara Pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan Sebagai Pengadilan Khusus, ada persyaratan tertentu yang harus dipeniuhi oleh Hakim untuk dapat menjadi hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial, Persyaratan Khusus tersebut yaitu pengetahuannya dibidang ilmu perburuhan hal ini untuk lebih memastikan pengalaman dan pengetahuan yang spesifik di bidang hukum perburuhan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Mahkamah Agung. Untuk dapat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial seorang Hakim harus memenuhi kriteria penting yang bersangkutan harus menguasai pengetahuan dibidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dan berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Angkatan pertama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menempuh pendidikan selama 30 (tiga puluh) hari untuk menangani kasus-kasus Hubungan Industrial, Pelatihan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI yang melibatkan pula sejumlah ahli hukum termasuk para ahli hukum perburuhan Pada saat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dinyatakan beroperasi oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Mahkamah Agung telah menunjuk/mengangkat 4 orang Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu diangkat pula 8 orang Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrialrdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 31/M TH 2006 tanggal 6 Maret 2006;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 membuka kemungkinan bagi diangkatnya Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi Pengusaha, Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 2004 Untuk dapat diusulkan/ditunjuk sebagai Hakim Ad-Hoc seorang calon harus memenuhi syarat-syarat khusus diantaranya berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima) Tahun Walalupun Hakim Ad-Hoc itu dicalonkan oleh induk organisasinya masing-masing baik dari serikat pekerja maupun dari organisasi pengusaha, tapi tidak otomatis mereka dapat diterima sebagai Hakim Ad-Hoc karena untuk menjamin keahliannya dibidang ilmu perburuhan maka para Calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan oleh organisasinya masing-masing itu diuji dan diseleksi terlebih dahulu menurut tata cara sebagaigamana disebutkan dalam Peraturan Menten Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-01/MEN/XII/2004. Setelah diuji secara administrative serta test tertulis kemudian dibuatkanlah daftar nominator yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI kepada Ketua Mahkamah Agung RI, lalu Mahkamah Agung RI melakukan seleksi secara kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Hakim Ad Hoc dan apabila Calon Hakim Ad Hoc tersebut lulus dalam seleksi itu barulah Mahkmah Agung RI mengangkat yang bersangkutan dengan Surat Keputusan sebagai Hakim Ad Hoc Dalam menjalankan tugasnya Hakim Ad-Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Hakim Majelis lainnya Kedudukan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tanun 2004 adalah untuk masa tugas/tenggang waktu selama 5 (lima) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negteri Bandung dipimpin oleh seorang Panitera merangkap Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung dibantu oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung
Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sesuai petunjuk Mahkamah Agung letaknya terpisah jauh dengan Pengadilan Negeri Bandung tepatnya di Jalan Soekarno Hatta No. 584 Bandung. Gedung yang digunakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung saat ini merupakan gedung yang dahulu digunakan oleh Panitia Penyelelesaian Perselisihan Porburuhan Daerah (P4 D) Propinsi Jawa Barat. Status gedung kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung itu adalah pinjam pakai dengan pihak Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 358 M2.
Pada saat ini kondisi gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung cukup memprihatinkan dibanding dengan beban kerja yang berat, kenyamanan dan keamanan kerja di gedung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kurang memadai, dinding kantor Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini terlalu banyak menggunakan kaca yang sangat riskan pecah menghadapi kemarahan massa. Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak seperti gedung pengadilan pada umumnya yang dikelilingi tembok yang kokoh dengan banyak jalan pintu keluar darurat, disini jalan keluar pintu daruratnya tidak ada, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah mencoba mengajukan permohonan ijin pembuatan pintu keluar darurat tapi belum terealisir.
PENGADILAN
Tindak Pidana Korupsi Bandung
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di Ibu Kota Provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan. Untuk Provinsi Jawa Barat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk di Pengadilan Negeri Bandung dan meliputi wilayah hukum Provinsi Jawa Barat. Pengoperasiannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan serta ketersediaan Hakim Ad Hoc dan Undang-Undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009.
Bahwa Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dimulai sejak tanggal 5 Januari 2011, seiring dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2010, yang ditandantangani oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat itu yang bernama DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.