Kepaniteraan Tipikor
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
A. SYARAT PELIMPAHAN PERKARA TIPIKOR
• Surat Pelimpahan Berkas Perkara
• Berkas Penyidik (BAP) lengkap
• Berkas Kejaksaan Beserta Surat Dakwaan
• Tanda terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa
• Softcopy Dakwaan
• Surat Kuasa, Penunjukan Penasehat Hukum atau Surat Penolakan dari Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (surat pernyataan)
B. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING
• Surat Kuasa dari Terdakwa apabila melalui Penasehat Hukum
• Penandatanganan akta banding
• Permohonan Banding diajukan dalam tenggang waktu 7 hari
sesudah Putusan Pengadilan
• Memori Banding tidak ada batas tenggang waktu
C. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI
• Surat Kuasa dari Terdakwa apabila melalui Penasehat Hukum
Penandatanganan akta kasasi
• Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang wakti 14 hari sesudah Putusan Pengadilan Tinggi
• Memori Kasasi wajib diserahkan 14 hari setelah Pernyataan Kasasi
D. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM PK
• Terpidana langsung atau melalui
• Surat Pengantar dari Lapas
• Memori Peninjauan Kembali
• Softcopy Memori PK
• Penandatanganan Akta PK
E. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM GRASI
• Terpidana langsung atau melalui Kuasa Hukum
• Memori Permohonan Grasi
• Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan
• Softcopy Memori Grasi
F. SYARAT PERMOHONAN IJIN BESUK
• Surat Permohonan dari Penasehat Hukum/Keluarga Terdakwa
• Daftar nama keluarga yang ingin membesuk
G. SYARAT PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENYIDIK
1. Surat Permohonan
2. Surat Perintah Penahanan Penyidik
3. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
4.SPDP
5.LP
6. Resume
PENUNTUT UMUM
1. Surat Permohonan
2. Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum
3. Resume
I. SYARAT PERMOHONAN IJIN KHUSUS PENYITAAN DAN PENGGELEDAHAN
• Surat Permohonan
• Perintah Penyitaan/Penggeledahan
• LP
• SBDP
• Resume
J. SYARAT PERMOHONAN VONIS KUASA HUKUM
1. Fotocopy Kartu Advokat
2. Fotocopy Surat Kuasa
KELUARGA
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga