Kompensasi Layanan

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

Kompensasi Pelayanan

KEPUTUSAN KETUA

PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS

NO. W11.U1/3879/OT.01.4/V/2020

PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)

ONE DAY SERVICE

1. Pendaftaran Surat Kuasa (60 MENIT)

2. Pembuatan Permohonan Izin Besuk (60 MENIT)

3. Pembuatan Surat Pernyataan tidak pernah di Pidana (60 MENIT)

4. Akta Perjanjian Bersama (Bipartit & Mediasi) (90 MENIT)

5. Pembuatan Surat Kuasa Insidentil (120 MENIT)

6. Pembuatan Izin Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan (120 MENIT)

7. Pembuatan Permohonan Akza dibawah tangan/Waarmoking (120 MENIT)

 

Apabila Pelayanan diatas telah melewati lamanya Proses yang telah ditentukan, maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan sebagai berikut :

Lebih Dari 1 Jam

"Gantungan Kunci"

Lebih Dari 2 Jam

"Pulpen"

Lebih Dari 3 Jam

"Mug"