Biaya Panggilan Pemberitahuan

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

Pengadilan Negeri Bandung memiliki cakupan wilayah hukum meliputi Kota Bandung untuk perkara Pidana dan Perdata. Sedangkan untuk perkara Korupsi dan Hubungan Industrial meliputi seluruh Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. untuk biaya panggilan dalam kota, terdiri dari dua radius yaitu radius 1 meliputi Kecamatan Bandung Wetan dengan biaya panggilan sebesar Rp. 75.000,- untuk sekali panggilan. sedangkan Kecamatan lainnya termasuk dalam radius 2 dengan biaya panggilan sebesar Rp.110.000,- untuk sekali panggilan/pemberitahuan.