Jenis Layanan PTSP

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

LAYANAN PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

Kepaniteraan Hukum 

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. PERSYARATAN PERMOHONAN PUTUSAN (PIDANA, PERDATA DAN TIPIKOR)

• Permohonan

• Fotokopi KTP/Kartu Advokat

• Apabila dikuasakan, melampirkan Surat Kuasa serta melampirkan Surat/Akta yang menerangkan hubungan keluarga antara Pemohon dan Penerima Kuasa (Ahli Waris/dll)

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KUASA

• Kuasa asli yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pemberi kuasa, fotokopi rangkap 3

• Terdapat nomor perkara Pengadilan Negeri Bandung

C. PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL

• Permohonan ke KPN (Ketua Pengadilan Negen Bandung)

• Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa Dilampirkan Pas Foto Penenma Kuasa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar)

• Akta lahir

• Hubungan keluarga sedarah, semenda atau derajat ketiga yang dibutuhkan surat keterangan kepada desa atau Lurah

D. PERSYARATAN LEGES BUKTI PERKARA

Fotokopi surat untuk bukti perkara yang telah di-nazegelen kantor pos besar.

E. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH TERPIDANAN

• Surat Permohonana ditujuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• Surat Pernyataan Tidak Pernah sebagai Terpidana di atas Matera

10.000

• Fotokopi KTP

• Fotokopi SKCK

• Fotokopi Akta Lahir

F. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA DI PENGADILAN

Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

• Fotokopi Akta Perubahan terakhir

• Fotokopi Surat Keteranga Domisili Perusahaan

• Fotokopi NPWP Perusahaan

• Fotokopi KTP Pengurus

G. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Surat Pernyataan diatas materai 10.000

• Fotokop KTP

• Fotokopi SKCK

• Pas Foto warna 4x6 3 buah

• Fotokop Akta Lahir

H. SYARAT PENDAFTARAN PENGESAHAN AKTA NOTARIS

• Akta Notaris Asli

• Fotokopi Akta Notaris

• Fotokopi NPWP (Perusahaan dan Pengurus)

• Fotokopi KTP Pengurus

• Fotokopi Surat Keterangan Domisili

I. SYARAT-SYARAT LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

• Surat Permohonan

• Fotokopi Identitas Pewaris

• Fotokopi Akta Kematian Pewaris

• Fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat

• Fotokopi Identitas Ahli Waris

• Fotokopi Akta Nikah Pewaris

• Fotokopi Akta Lahir

• Fotokopi Produk Bank yang akan dicairkan

• Seluruh dokumen fotokopi harus dilegalisir

J. SYARAT PENGAJUAN АКТА CATATAN PENOLAKAN WARISAN

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• ΚΤΡ, ΚΚ, Akta Kelahiran

• Surat Pernyataan Penolakan Warisan (secara notarial)

• Surat Keterangan Ahli Waris (secara Notarial)

• Surat/Akta Kematian Pewaris

• Apabila pemohon dikuasakan agar dibuatkan dihadapan Notaris

• Surat Pernyataan Ganti Nama apabila nama yang tercatat di dokumen berubah

• Surat/Akta dalam Bahasa Asing agar diterjemahkan oleh Penerjemah yang sduah disumpah

• Seluruh dokumen Fotokopi harus dilegalisir.

K. PELAYANAN INFORMASI

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• Mengisi Formulir Permohonan Informasi

• Membayar Biaya Penggandaan (apabila ada fotokopi)

L. PELAYANAN PENGADUAN

• Identitas Pelapor

• Identitas Terlapor

• Dugaan Perbuatan yang dilanggar

• Pelapor tidak perlu identitas lengkap (Pengaduan Logis dan memadai)

Kepaniteraan PHI

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI

• Anjuran/dan risalah dari Disnaker (Asli+fotocopy 7 rangkap)

• Gugatan/Surat Gugatan (Asli+fotocopy 7 rangkap)

• Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)

• Surat Kuasa (Asli+fotocopy 4 rangkap)

• KTP Prinsipal (Fotocopy)

• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

B. SYARAT PENDAFTARAN KASASI PHI

• Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi

• Surat Kuasa Pemohon Kasasi

• Nomor Perkara & Tanggal Putus

• Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI

• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

C. SYARAT PENDAFTARAN EKSEKUSI

• Surat Permohonan Eksekusi/Teguran (Asli + Fotocopy 2 rangkap)

• Surat Kuasa Khusus Eksekusi

• Putusan (Tingkat Pertama dan/Kasasi)

• Relaas Pemberitahuan Putusan (Pemohon + Termohon)

• Perjanjian bersama (asli)

• Akta pendaftaran perjanjian bersama (Fotocopy)

• Bukti SKUM

• Materai

D. SYARAT PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA

• Surat Permohonan Perjanjian Bersama yang ditandatangani Pihak Perusahaan dan Pihak Pekerja

• Fotocopy Perjanjian Bersama yang

sudah di Nazegel Kantor Pos

• Surat Kuasa Asli dari Direktur

• Fotocopy Tanda Pembayaran/Kuitansi Pesangon

• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang terbaru

E. SYARAT PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI

• Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara

• Surat Kuasa Asli

• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan

F. BIAYA PANJAR PERKARA YANG NILAI GUGATANNYA MULAI LEBIH DARI 150 juta

Biaya tetap Gugatan Rp.1.112.000

Perincian:

1. Pendaftaran (Rp.30.000)

2. Proses (Rp.50.000)

3. Ongkos Panggilan Penggugat 2x@110.000

4. Biaya PNBP Kelas Penggugat Pertama (Rp10.000)

5. Ongkos Panggilan Tergugat 3x@110.000

6. Biaya PNBP Kelas Tergugat Pertama (Rp10.000)

7. Materai Putusan (Rp.20.000)

8. Biaya PNBP Redaksi Putusan (Rp10.000)

9. Ongkos Pemberitahuan Putusan Akhir (Rp.220.000)

10. Biaya tambahan panggilan melalui Kelurahan

Kepaniteraan Tipikor

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. SYARAT PELIMPAHAN PERKARA TIPIKOR

• Surat Pelimpahan Berkas Perkara

• Berkas Penyidik (BAP) lengkap

• Berkas Kejaksaan Beserta Surat Dakwaan

• Tanda terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa

• Softcopy Dakwaan

• Surat Kuasa, Penunjukan Penasehat Hukum atau Surat Penolakan dari Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (surat pernyataan)

B. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING

• Surat Kuasa dari Terdakwa apabila melalui Penasehat Hukum

• Penandatanganan akta banding

• Permohonan Banding diajukan dalam tenggang waktu 7 hari

sesudah Putusan Pengadilan

• Memori Banding tidak ada batas tenggang waktu

C. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

• Surat Kuasa dari Terdakwa apabila melalui Penasehat Hukum

Penandatanganan akta kasasi

• Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang wakti 14 hari sesudah Putusan Pengadilan Tinggi

• Memori Kasasi wajib diserahkan 14 hari setelah Pernyataan Kasasi

D. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM PK

• Terpidana langsung atau melalui

• Surat Pengantar dari Lapas

• Memori Peninjauan Kembali

• Softcopy Memori PK

• Penandatanganan Akta PK

E. SYARAT PENGAJUAN UPAYA HUKUM GRASI

• Terpidana langsung atau melalui Kuasa Hukum

• Memori Permohonan Grasi

• Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan

• Softcopy Memori Grasi

F. SYARAT PERMOHONAN IJIN BESUK

• Surat Permohonan dari Penasehat Hukum/Keluarga Terdakwa

• Daftar nama keluarga yang ingin membesuk

G. SYARAT PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENYIDIK

1. Surat Permohonan

2. Surat Perintah Penahanan Penyidik

3. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

4.SPDP

5.LP

6. Resume

PENUNTUT UMUM

1. Surat Permohonan

2. Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum

3. Resume

I. SYARAT PERMOHONAN IJIN KHUSUS PENYITAAN DAN PENGGELEDAHAN

• Surat Permohonan

• Perintah Penyitaan/Penggeledahan

• LP

• SBDP

• Resume

J. SYARAT PERMOHONAN VONIS KUASA HUKUM

1. Fotocopy Kartu Advokat

2. Fotocopy Surat Kuasa

KELUARGA

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

Kepaniteraan Perdata (Gugatan & Permohonan)

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

Kepaniteraan Perdata

(Gugatan)

A. PERBUATAN MELAWAN HUKUM, WANPRESTASI, JUAL BELI, DLL

• Surat Gugatan Bermaterai 10.000 (sepuluh ribu)

• Surat Kuasa (Bagi Yang Menggunakan Kuasa)

• CD Gugatan (Soft Copy Gugatan)

• Biaya Panjar

• Fotocopy KTP Principal (Surat Kuasa)

B. PERCERAIAN

• Fotocopy KTP, Materai 10.000 (Sepuluh ribu) Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Nikah, Materai 10.000 (Sepuluh ribu), Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Kartu Keluarga, Materai 10.000 (Sepuluh ribu) Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Lahir Anak (Apabila Sudah Mempunyai Anak), Materai 10.000 (Sepuluh ribu), Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Surat Gugatan Bermaterai 10.000(Sepuluh ribu) beserta Fotocopy 6 lembar

• CD Gugatan (SoftCopy Gugatan)

• Biaya Panjar

Kepaniteraan Perdata

(Permohonan)

A. PENGESAHAN PERKAWINAN

• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP Berdomisill di Kota Bandung Pemohon, Materai 10.000, Legalisir Kantor Pos Asta Afrika

• Fotocopy Surat Nikah Pemohon, Materal 10.000,

• Legalisir Kantor Pos Asia Afrika Fotocopy Kartu Keluarga/KK Pemohon, Materai 10.000 Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Laher, Materal 10.000, Legalisir Kantor pos Asia Afrika

• Fotocopy Foto saat Pemberkatan, Materai 10.000 Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Surat permohonan diketik dan ditanda tangan oleh pemohon diatas materai 10.000 dibuat 2 rangkap (asli Fotocopy)

• File Surat Permohonan Dimasukkan kedalam CD (Compact Disk)

• Biaya Pendaftaran

B. WALI IJIN JUAL/WALI PENGAMPU

• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP Berdomisili di Kota Bandung Pemohon, Materai 10.000, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Nikah Permohon, Materai 10.000 Legalisir Kantor Pos Asia Afrika Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon,

• Materai 10.000 (Sepuluh Ribu). Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Lahir, Materai 10.000,

• Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• untuk Wali Ijin Jual: Fotocopy Surat Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris,

• Materal 10.000, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika.

• Ijin Wali Ijin Pengampu: Fotocopy Surat Keterangan Rumah Sakit, Materai, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Sertifikat atau harta peninggalan almarhum, Materai 10.000, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Surat Permohonan diketik dan ditandatangan oleh

• Permohon Diatas Materai 10.000, 2 RANGKAP (ASLI+COPY)

• File Surat Permohonan Dimasukan Kedalam CD

• Biaya Pendaftaran

C. PERUBAHAN NAMA/PERBAIKAN AКТА LAHIR

• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Berdomisili di Kota Bandung Pemohon, Materai 10.000, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Nikah Pemohon, Materai 10.000 (sepuluh ribu), Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Kartu Keluarga/ KK Pemohon, Materai 10.000 Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Surat Kewarganegaraan, Materai 10.000 Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Fotocopy Akta Lahir, Materai 10.000, Legalisir Kantor Pos Asia Afrika

• Surat Pemohonan Diketik Dan Ditanda Tangan Oleh Pemohon Diatas Materai 10.000.2 RANGKAP (ASLI COPY)

• File Surat Permohonan Dimasukan Kedalam CD

• Biaya Pendaftaran

Kepaniteraan Pidana

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. PENGAJUAN BANDING

• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa

• Akta permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan

• diberitahukan kepada pemohon

• Pemberitahuan adanya permohonan banding

• Memori banding

• Pemberitahuan memori banding

• Kontra memori banding

• Pemberitahuan memeriksa berkas (inzage)

• Surat pengantar pengirim berkas ke Pengadilan Tinggi

B. PENGAJUAN KASASI

• Surat kuasa apabila dari penasihat Hukum Terdakwa

• Menandatangani akta permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) har setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon

• Melittori kasasi wajib dilampirkan dalam waktu 14 tempat belasi hari setelah permohonan

• kasasi diajukan Pemberitahuan memon kasasi

• Kontra memori kasasi (paling lambat 14 hari

• sesudah disampaikannya memon kasasil

• Pemberitahuan kontra memori kasasi Pemberitahuan untuk memeriksa berkas inzage

• Surat pengantar pengirim berkas ke Mahkamah Agung

C. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DAN GRASI

• Diajukan oleh terpidana sendiri atau melalui RUTAN

• Menandatangani akta permohonan peninjauari kemball/grasi

• Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP)

• Memori Permohonan PK/Grasi (Hardcopy & Softcopy