Kepaniteraan PHI

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI

• Anjuran/dan risalah dari Disnaker (Asli+fotocopy 7 rangkap)

• Gugatan/Surat Gugatan (Asli+fotocopy 7 rangkap)

• Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)

• Surat Kuasa (Asli+fotocopy 4 rangkap)

• KTP Prinsipal (Fotocopy)

• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

B. SYARAT PENDAFTARAN KASASI PHI

• Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi

• Surat Kuasa Pemohon Kasasi

• Nomor Perkara & Tanggal Putus

• Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI

• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

C. SYARAT PENDAFTARAN EKSEKUSI

• Surat Permohonan Eksekusi/Teguran (Asli + Fotocopy 2 rangkap)

• Surat Kuasa Khusus Eksekusi

• Putusan (Tingkat Pertama dan/Kasasi)

• Relaas Pemberitahuan Putusan (Pemohon + Termohon)

• Perjanjian bersama (asli)

• Akta pendaftaran perjanjian bersama (Fotocopy)

• Bukti SKUM

• Materai

D. SYARAT PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA

• Surat Permohonan Perjanjian Bersama yang ditandatangani Pihak Perusahaan dan Pihak Pekerja

• Fotocopy Perjanjian Bersama yang

sudah di Nazegel Kantor Pos

• Surat Kuasa Asli dari Direktur

• Fotocopy Tanda Pembayaran/Kuitansi Pesangon

• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang terbaru

E. SYARAT PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI

• Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara

• Surat Kuasa Asli

• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan

F. BIAYA PANJAR PERKARA YANG NILAI GUGATANNYA MULAI LEBIH DARI 150 juta

Biaya tetap Gugatan Rp.1.112.000

Perincian:

1. Pendaftaran (Rp.30.000)

2. Proses (Rp.50.000)

3. Ongkos Panggilan Penggugat 2x@110.000

4. Biaya PNBP Kelas Penggugat Pertama (Rp10.000)

5. Ongkos Panggilan Tergugat 3x@110.000

6. Biaya PNBP Kelas Tergugat Pertama (Rp10.000)

7. Materai Putusan (Rp.20.000)

8. Biaya PNBP Redaksi Putusan (Rp10.000)

9. Ongkos Pemberitahuan Putusan Akhir (Rp.220.000)

10. Biaya tambahan panggilan melalui Kelurahan