Kepaniteraan PHI
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
A. SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
• Anjuran/dan risalah dari Disnaker (Asli+fotocopy 7 rangkap)
• Gugatan/Surat Gugatan (Asli+fotocopy 7 rangkap)
• Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
• Surat Kuasa (Asli+fotocopy 4 rangkap)
• KTP Prinsipal (Fotocopy)
• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
B. SYARAT PENDAFTARAN KASASI PHI
• Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi
• Surat Kuasa Pemohon Kasasi
• Nomor Perkara & Tanggal Putus
• Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI
• Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
C. SYARAT PENDAFTARAN EKSEKUSI
• Surat Permohonan Eksekusi/Teguran (Asli + Fotocopy 2 rangkap)
• Surat Kuasa Khusus Eksekusi
• Putusan (Tingkat Pertama dan/Kasasi)
• Relaas Pemberitahuan Putusan (Pemohon + Termohon)
• Perjanjian bersama (asli)
• Akta pendaftaran perjanjian bersama (Fotocopy)
• Bukti SKUM
• Materai
D. SYARAT PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA
• Surat Permohonan Perjanjian Bersama yang ditandatangani Pihak Perusahaan dan Pihak Pekerja
• Fotocopy Perjanjian Bersama yang
sudah di Nazegel Kantor Pos
• Surat Kuasa Asli dari Direktur
• Fotocopy Tanda Pembayaran/Kuitansi Pesangon
• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang terbaru
E. SYARAT PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI
• Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara
• Surat Kuasa Asli
• Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
F. BIAYA PANJAR PERKARA YANG NILAI GUGATANNYA MULAI LEBIH DARI 150 juta
Biaya tetap Gugatan Rp.1.112.000
Perincian:
1. Pendaftaran (Rp.30.000)
2. Proses (Rp.50.000)
3. Ongkos Panggilan Penggugat 2x@110.000
4. Biaya PNBP Kelas Penggugat Pertama (Rp10.000)
5. Ongkos Panggilan Tergugat 3x@110.000
6. Biaya PNBP Kelas Tergugat Pertama (Rp10.000)
7. Materai Putusan (Rp.20.000)
8. Biaya PNBP Redaksi Putusan (Rp10.000)
9. Ongkos Pemberitahuan Putusan Akhir (Rp.220.000)
10. Biaya tambahan panggilan melalui Kelurahan