Pengawasan Dan Kode Etik Hakim

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

        Pada bulan April 2009, Mahkamah Agung mengeluarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor 47/KMA/SKB/IV/2009 yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi parahakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:

  1. Sikap yang arif dan bijaksana
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku adil
  4. Bersikap mandiri
  5. Integritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berprilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional