Kepaniteraan Hukum

PENGADILAN NEGERI BANDUNG

KELAS IA KHUSUS

Kota Bandung, Jawa Barat

 

Kepaniteraan Hukum 

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

A. PERSYARATAN PERMOHONAN PUTUSAN (PIDANA, PERDATA DAN TIPIKOR)

• Permohonan

• Fotokopi KTP/Kartu Advokat

• Apabila dikuasakan, melampirkan Surat Kuasa serta melampirkan Surat/Akta yang menerangkan hubungan keluarga antara Pemohon dan Penerima Kuasa (Ahli Waris/dll)

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KUASA

• Kuasa asli yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pemberi kuasa, fotokopi rangkap 3

• Terdapat nomor perkara Pengadilan Negeri Bandung

C. PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL

• Permohonan ke KPN (Ketua Pengadilan Negen Bandung)

• Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa Dilampirkan Pas Foto Penenma Kuasa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar)

• Akta lahir

• Hubungan keluarga sedarah, semenda atau derajat ketiga yang dibutuhkan surat keterangan kepada desa atau Lurah

D. PERSYARATAN LEGES BUKTI PERKARA

Fotokopi surat untuk bukti perkara yang telah di-nazegelen kantor pos besar.

E. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH TERPIDANAN

• Surat Permohonana ditujuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• Surat Pernyataan Tidak Pernah sebagai Terpidana di atas Matera

10.000

• Fotokopi KTP

• Fotokopi SKCK

• Fotokopi Akta Lahir

F. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA DI PENGADILAN

Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

• Fotokopi Akta Perubahan terakhir

• Fotokopi Surat Keteranga Domisili Perusahaan

• Fotokopi NPWP Perusahaan

• Fotokopi KTP Pengurus

G. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Surat Pernyataan diatas materai 10.000

• Fotokop KTP

• Fotokopi SKCK

• Pas Foto warna 4x6 3 buah

• Fotokop Akta Lahir

H. SYARAT PENDAFTARAN PENGESAHAN AKTA NOTARIS

• Akta Notaris Asli

• Fotokopi Akta Notaris

• Fotokopi NPWP (Perusahaan dan Pengurus)

• Fotokopi KTP Pengurus

• Fotokopi Surat Keterangan Domisili

I. SYARAT-SYARAT LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

• Surat Permohonan

• Fotokopi Identitas Pewaris

• Fotokopi Akta Kematian Pewaris

• Fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat

• Fotokopi Identitas Ahli Waris

• Fotokopi Akta Nikah Pewaris

• Fotokopi Akta Lahir

• Fotokopi Produk Bank yang akan dicairkan

• Seluruh dokumen fotokopi harus dilegalisir

J. SYARAT PENGAJUAN АКТА CATATAN PENOLAKAN WARISAN

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• ΚΤΡ, ΚΚ, Akta Kelahiran

• Surat Pernyataan Penolakan Warisan (secara notarial)

• Surat Keterangan Ahli Waris (secara Notarial)

• Surat/Akta Kematian Pewaris

• Apabila pemohon dikuasakan agar dibuatkan dihadapan Notaris

• Surat Pernyataan Ganti Nama apabila nama yang tercatat di dokumen berubah

• Surat/Akta dalam Bahasa Asing agar diterjemahkan oleh Penerjemah yang sduah disumpah

• Seluruh dokumen Fotokopi harus dilegalisir.

K. PELAYANAN INFORMASI

• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung

• Mengisi Formulir Permohonan Informasi

• Membayar Biaya Penggandaan (apabila ada fotokopi)

L. PELAYANAN PENGADUAN

• Identitas Pelapor

• Identitas Terlapor

• Dugaan Perbuatan yang dilanggar

• Pelapor tidak perlu identitas lengkap (Pengaduan Logis dan memadai)