Kepaniteraan Hukum
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
KELAS IA KHUSUS
Kota Bandung, Jawa Barat
Kepaniteraan Hukum
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
A. PERSYARATAN PERMOHONAN PUTUSAN (PIDANA, PERDATA DAN TIPIKOR)
• Permohonan
• Fotokopi KTP/Kartu Advokat
• Apabila dikuasakan, melampirkan Surat Kuasa serta melampirkan Surat/Akta yang menerangkan hubungan keluarga antara Pemohon dan Penerima Kuasa (Ahli Waris/dll)
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KUASA
• Kuasa asli yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pemberi kuasa, fotokopi rangkap 3
• Terdapat nomor perkara Pengadilan Negeri Bandung
C. PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL
• Permohonan ke KPN (Ketua Pengadilan Negen Bandung)
• Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa Dilampirkan Pas Foto Penenma Kuasa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar)
• Akta lahir
• Hubungan keluarga sedarah, semenda atau derajat ketiga yang dibutuhkan surat keterangan kepada desa atau Lurah
D. PERSYARATAN LEGES BUKTI PERKARA
Fotokopi surat untuk bukti perkara yang telah di-nazegelen kantor pos besar.
E. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH TERPIDANAN
• Surat Permohonana ditujuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung
• Surat Pernyataan Tidak Pernah sebagai Terpidana di atas Matera
10.000
• Fotokopi KTP
• Fotokopi SKCK
• Fotokopi Akta Lahir
F. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA DI PENGADILAN
Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
• Fotokopi Akta Perubahan terakhir
• Fotokopi Surat Keteranga Domisili Perusahaan
• Fotokopi NPWP Perusahaan
• Fotokopi KTP Pengurus
G. SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH
• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Surat Pernyataan diatas materai 10.000
• Fotokop KTP
• Fotokopi SKCK
• Pas Foto warna 4x6 3 buah
• Fotokop Akta Lahir
H. SYARAT PENDAFTARAN PENGESAHAN AKTA NOTARIS
• Akta Notaris Asli
• Fotokopi Akta Notaris
• Fotokopi NPWP (Perusahaan dan Pengurus)
• Fotokopi KTP Pengurus
• Fotokopi Surat Keterangan Domisili
I. SYARAT-SYARAT LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS
• Surat Permohonan
• Fotokopi Identitas Pewaris
• Fotokopi Akta Kematian Pewaris
• Fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat
• Fotokopi Identitas Ahli Waris
• Fotokopi Akta Nikah Pewaris
• Fotokopi Akta Lahir
• Fotokopi Produk Bank yang akan dicairkan
• Seluruh dokumen fotokopi harus dilegalisir
J. SYARAT PENGAJUAN АКТА CATATAN PENOLAKAN WARISAN
• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung
• ΚΤΡ, ΚΚ, Akta Kelahiran
• Surat Pernyataan Penolakan Warisan (secara notarial)
• Surat Keterangan Ahli Waris (secara Notarial)
• Surat/Akta Kematian Pewaris
• Apabila pemohon dikuasakan agar dibuatkan dihadapan Notaris
• Surat Pernyataan Ganti Nama apabila nama yang tercatat di dokumen berubah
• Surat/Akta dalam Bahasa Asing agar diterjemahkan oleh Penerjemah yang sduah disumpah
• Seluruh dokumen Fotokopi harus dilegalisir.
K. PELAYANAN INFORMASI
• Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung
• Mengisi Formulir Permohonan Informasi
• Membayar Biaya Penggandaan (apabila ada fotokopi)
L. PELAYANAN PENGADUAN
• Identitas Pelapor
• Identitas Terlapor
• Dugaan Perbuatan yang dilanggar
• Pelapor tidak perlu identitas lengkap (Pengaduan Logis dan memadai)