

Menindaklanjuti disposisi Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Non Yudisial tanggal 5 Mei 2025 terhadap surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: T/101/DN.01.02/4.1/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Pengadilan Negeri Bandung mengikuti kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang bertempat di media center diikuti oleh 2 orang perwakilan Hakim.