(Selasa, 25 Juni 2024) bertempat Di ruang Sidang Utama telah dilaksanakan pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung oleh ibu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. kepada Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim.

Kegiatan Pembinaan tersebut membahas tentang Mediasi Elektronik (Perma No 3 Tahun 2022) Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh  kesepakatan para pihak dibantu oleh Mediator dengan komunikasi jarak jauh. Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Comments are disabled.