Bandung, (Rabu 12 Juni 2019) bertempat di ruang Sidang Utama (Kusuma atmadja), pengadilan Negeri Bandung kelas I A Khusus mengadakan SPPT-TI sebagai aksi pencegahan Korupsi, merunjuk perpres nomor 54 tahun 2019 tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan surat menko polhukam nomor : B.10/HK.00.01/01/2019 tanggal 21 perihal perluasan wilayah implementasi SPPT-TI, Bahwa program sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SSPT-TI) Yang Menjadi Salah Satu aksi pencegahan korupsi mendapatkan penambahan target wilayah implementasi untuk tahun 2019. Yang diikuti Walikota Bandung diwakili Inspektur Kota Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kaporestabes Bandung, Kepala Rutan, Kepala Rupbasan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Para Hakim dan para Pejabat Struktural, Fungsional PN Bandung.
adapaun susunan acara :
1. Pembukaan
2. menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3. sambutan Ketua Pengadilan Negeri.
4. Mou ( memorandum of understanding).
5. Penutupan & Do’a.