Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sebagai unit kerja percontohan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia mendeklarasikan Pelaksanaan Rencana Aksi berupa Penerapan Sistem Manajemen Anti Korupsi. Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan zona integritas yang telah dilakukan tahun 2015 silam.
Pelaksanaan deklarasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Korupsi tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Februari 2019 dengan mengambil tempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Deklarasi dihadiri seluruh unsur keluarga besar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Acara yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut menguatkan kembali implementasi seluruh area Zona Integritas yang terdiri dari 6 area diantaranya:
–    Manajemen perubahan
–    Penataan tata laksana
–    Penataan sistem manajemen sumberdaya manusia
–    Penguatan akuntabilitas
–    Penguatan pengawasan
–    Peningkatan kualitas pelayanan publik
Penerapan Sistem Manajemen Anti Korupsi merupakan komitmen pimpinan dan jajaran Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mewujudkan sebagai unit kerja yang memiliki predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.
Sistem Manajemen Anti Korupsi dimaksudkan untuk menekan adanya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan, sehingga outcome dalam lingkup Zona Integritas melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat tercapai.
Melalui pembangunan zona integritas ini, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus diharapkan dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja peradilan diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *