Berdasarkan surat PLH Kapus Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Nomor 753/Bld.2/Lit/S/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal permohonan izin kegiatan FGD, Pengadilan Negeri Bandung mengikuti Focus Group Discussion yang diselenggarakan pada hari Rabu 06 Juli 2022 yang di ikuti para hakim ibu Sri Senaningsih, S.H.,M.H., Erry Eriawan, S.H., Nuryanto, S,H.,M.H., Yuli Sinthesa Tristania,S.H.,M.H., Dr. Eti Koerniati,S.H.,M.H., dan Bayu Seno Mahartoyo Sukmo,S.H.,M.H. yang menjadi peserta peran aktif dalam FGD Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Comments are disabled.