Rabu, 12 Oktober 2022 bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Negeri Bandung secara mendadak Ketua PN Bandung Bpk. Yoserizal, SH., MH beserta Wakil PN Bandung Ibu Hj. Hera Kartiningsih, SH., MH mengadakan rapat dadakan dalam rangka peningkatan integritas dan profesional hakim dalam melakukan pekerjaanya sehari-hari. Pimpinan selalu mengingatkan para hakim agar selalu berpedoman pada kode etik hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil
(2) Berperilaku Jujur
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana
(4) Bersikap Mandiri
(5) Berintegritas Tinggi
(6) Bertanggung Jawab
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri
(8) Berdisplin Tinggi
(9) Berperilaku Rendah Hati
(10) Bersikap Profesional