Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2023  pada jum’at 29 Desember 2023. Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online secara daring.

Di forum tersebut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam,  Selain itu telah melakukan 14 langkah realisasi  atas Langkah – Langkah pemulihan sebagai berikut:

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat melakukan tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2.  Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara
  3. Mahkamah Agung telah  menerbitkan SK KMA nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Rekomendasi dan badan pengawasan mahkamah agung, KY, kpk,dan ppatk, serta analisis LHKPN
  4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai PERMA nomor 6 tahun 2016
  5. Pengembangan sistem informasi pengawasan khusus MA (Siwas SUS-MA) dan penugasan Satgasus Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang keduanya di bawah koordinasi ketua kamar pengawasan dan optimalisasi fungsi CCTV di area kantor MA terhadap area-area yang berpotensi terjadinya pelanggaran
  6. Mahkamah agung telah membangun komunikasi yang intens dengan komisi yudisial melalui tim penghubung dari masing masing Lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu
  7.  Badan pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan misteri shopper unutk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan
  8. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus yang terhubung langsung kepada ketua Kamar Pengawasan MA 
  9. Melakukan Kerjasama dengan komisi yudisial dalam rangka pembentukan misteri shopper  dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bersama antara mahkamah agung dan Komisi Yudisial
  10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secarta live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
  11. Memberlakukan sistem penunjukkan majelis hakim secara robotic, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial intelligence
  12. Menerapkan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swapfoto) dilokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.
  13. Ketua mahkamah agung atas nama pimpinan mahkamah agung telah mengeluarkan intruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengerkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di mahkamah agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia
  14. Ptsp mandiri di mahkamah agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan Gedung yang akan digunakan sebagai tempat PTSP mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *