(Bandung,07/12/22); Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung, telah dilaksanakan Sosialisasi E-BERPADU yang merupakan sistem pengadministrasian perkara Pidana secara terpadu meliputi proses elektronik pelimpahan berkas pidana, permohonan/penetapan izin sita, permohonan/penetapan izin geledah, perpanjangan penahanan, izin peminjaman barang bukti persidangan, izin besuk, permohonan/penetapan diversi dan pembantaran.
acara sosialisasi elektronik berkas pidana terpadu dibuka oleh Ketua PN Bandung Yoserizal, S.H.,M.H. di dampingi Panitera Muda Pidana, Tipikor dan Narasumber Kepala Sub Bagian PTIP Ahmad Halimuddin. Diikuti oleh seluruh Aparatur Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kota Bandung yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Bandung, Polrestabes Bandung, Seluruh Kepolisian Sektor di wilayah hukum Kota Bandung, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, LPKA, Lapas Perempuan dan masyarakat pengguna layanan pengadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan mengatakan bahwa E-BERPADU adalah inovasi dari Mahkamah Agung yang akan mendorong penanganan perkara pidana menjadi lebih cepat, sederhana, biaya ringan, akuntabel dan transparan. Narasumber menambahkan bahwa E-BERPADU merupakan wujud keseriusan Aparatur Penegak Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang berintegritas dan merupakan tindak lanjut strategi nasional pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 dan merupakan wujud pengembangan Sistem Penanganan Perkara Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan Pengadilan Negeri Bandung beserta stakeholders Aparatur Penegak Hukum lainnya semakin siap mengimplementasikan E-BERPADU sebelum aplikasi ini efektif diberlakukan di seluruh Badan Peradilan se- Indonesia pada awal tahun 2023.