Bandung, bertempat di ruang mediasi  (Rabu 12 Juni 2019) menindaklanjuti rencana perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan penyusunan perma tentang Cara Permohonan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana, Maka Kelompok Kerja  Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI berencana Untuk Menyusun Dan Menyempurnakan Buku Pedoman Penanganan Perkara Sistem Peradilan Pidana Anak Dan diversi dalam rangka menjamin kesatuan dan konsistensi penerapan hukum. Yang diikuti 5 (lima) Anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI dan 5 (lima) Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Comments are disabled.